ADPI: Semua Investasi Dana Pensiun Harus Aman dan Optimal Pengelolaannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan harmonisasi seluruh program dana pensiun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan. Dalam aturan yang tengah dirumuskan, tepatnya di BAB XI mengenai Dana Pensiun, pada pasal 124 terkait pengelolaan aset dana pensiun, diusulkan klausul yang mengatur tentang pengelolaan aset Dana Pensiun untuk investasi paling banyak 50% pada investasi yang aman dan dengan mempertimbangkan aspek risiko dan ketersediaan dana pensiun yang ada.
Menanggapi ketentuan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Moeljadi mengatakan, bahwa tidak hanya 50% yang aman, semua investasi Dana Pensiun harus aman dan optimal pengelolaannya. Ditata sesuai dengan kebutuhan likuiditas jangka pendek, menengah dan panjang.
Menurutnya, sesuai Arahan Investasi Dana Pensiun masing-masing, mengacu pada POJK No.03, 01, 36, 56 dan 29 maka investasi Dana Pensiun secara industri, yaitu 33% di tempatkan di SBN, 25% di Obligasi Korporasi, 13,5% di Saham Bursa, 10% Deposito (PU), 4,9% Reksadana, 9,1% Penempatan Langsung, dan 6,5 % Properti.
Leave a Reply