Berdasarkan UU No 11/1992 Tentang Dana Pensiun
- Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun dari Kekayaan Badan Hukum Pendiri.
- Penyelenggara dalam sistem Pendanaan- Pemupukan dana (Membayar Iuran)
- Pembinaan dan Pengwasan – Penggunaan dana sesuai tujuan untuk pembayaran MP dan diawasi pengelolaanya.
- Penundaan Manfaat- Diterima pada saat Pensiun untuk kesinambungan Penghasilan setelah purnabakti.
- Azas kebebasan membentuk atau tidak membentuk DANA Pensiun- Ada konsekuensi pembiayaan yang harus dipenuhi sesuai UU dan Peraturan yang berlaku.
error: Content is protected !!