PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LIA

KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN LIA No. 028/SK/P/V/2012

TENTANG

PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LIA

PENGURUS YAYASAN LIA

 

Menimbang      :    a. bahwa untuk menjamin kesinambungan karyawan Yayasan LIA

setelah purna bakti telah dibentuk Dana Pensiun LIA.

  1. bahwa dalam rangka  menyesuaikan  peraturan  Dana  Pensiun dengan perubahan dan penyempurnaan peraturan tentang Dana Pensiun di Indonesia dan disesuaikan dengan kondisi Dana Pensiun LIA.
  2. bahwa sehubungan dengan  itu  perlu  ditetapkan  perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun LIA dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Yayasan LIA.

 

Mengingat         :    a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor  76  Tahun  1992  tentang  Dana

Pensiun Pemberi Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya;

  1. Keputusan Menteri   Keuangan   Republik   Indonesia   Nomor

344/KMK.017/1998  tanggal  13  Juli  1998  tentang  Perubahan

Keputusan   Menteri   Keuangan   Republik   Indonesia   Nomor

227/KMK.017 /1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan  Dana  Pensiun  Pemberi  Kerja,  Penyesuaian Yayasan   Dana   Pensiun   dan   Pengesahan   atas   Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :    KEPUTUSAN      PENGURUS      YAYASAN      LIA      TENTANG PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LIA.

 

 

 

Pasal 1

ARTI ISTILAH

 

Dalam Peraturan Dana Pensiun ini yang dimaksud dengan :

  1. Anak  adalah  semua  anak  yang  sah  dari  Peserta  yang  telah  terdaftar  pada DAPEN  LIA  sebelum  Peserta  meninggal  dunia  atau  berhenti  bekerja  atau pensiun.
  2. Cacat adalah cacat total dan tetap yang dinyatakan oleh Dokter yang ditunjuk oleh Pendiri yang menyebabkan Karyawan tidak mampu lagi bekerja pada Pendiri;
  3. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun LIA, selanjutnya disebut DAPEN LIA.
  4. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas DAPEN LIA.
  5. Janda/Duda adalah isteri/suami yang sah dari Peserta yang meninggal dunia yang telah terdaftar pada DAPEN LIA sebelum Peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja atau pensiun.
  6. Karyawan adalah Karyawan Tetap sesuai dengan peraturan Pendiri;
  7. Bekas  Karyawan  adalah Peserta  yang  berhenti  bekerja  dan  telah  berhak  atas Pensiun Ditunda serta tidak mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain.
  1. Manfaat Pensiun adalah pembayaransecara berkala (bulanan) dari DAPEN LIA

kepada Pensiunan, Janda/Duda dan Anak sesuai Peraturan Dana Pensiun.

  1. Manfaat  Pensiun  Normal  adalah  manfaat  pensiun  bagi  peserta  yang  mulai

dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya;

  1. Manfaat Pensiun  Dipercepat   adalah   manfaat   pensiun   bagi   peserta   yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal;
  2. Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;
  3. Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya paling cepat setelah mencapai usia pensiun dipercepat.
  4. Nilai Sekarang adalah  nilai  pada  satu  tanggal  tertentu  dari  pembayaran- pembayaran    yang  akan  dilakukan  setelah  tanggal  tersebut,  yang  dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran termaksud secara aktuaria

 

berdasarkan  asumsi  tingkat  bunga  dan  tingkat  probabilitas  tertentu  untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran termaksud;

 

  1. Anuitas seumur hidup  adalah  produk  dari  perusahaan  Asuransi  Jiwa  yang memberi pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan atau Janda/Duda untuk seumur hidup;
  2. Masa Kerja adalah  masa  kerja  Karyawan  yang  diperhitungkan  sebagai  masa kerja untuk penentuan besarnya Manfaat Pensiun.
  3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  4. Pemberi Kerja adalah Pendiri.
  5. Pendiri adalah Yayasan  LIA  berkedudukan  di  Jakarta  didirikan  berdasarkan

Akta Notaris Abdul Latief Nomor 5 tanggal 2 April 1986.

  1. Penerima Titipan adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Perundang- undangan yang berlaku dibidang Perbankan.
  2. Penghasilan Dasar Pensiun adalah gaji pokok bulan terakhir Karyawan yang

dipergunakan sebagai dasar perhitungan besarnya Iuran Pensiun dan Manfaat

Pensiun.

  1. Pengurus adalah Pengurus DAPEN LIA.
  2. Pensiunan adalah Peserta yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun;
  3. Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun LIA.
  4. Peserta adalah Karyawan  yang  memenuhi  syarat  kepesertaan  berdasarkan

Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar pada DAPEN LIA.

  1. Pihak Yang Ditunjuk adalah seseorang yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal Peserta tidak menikah dan  tidak  mempunyai  anak,  dan  telah  terdaftar  pada Dana Pensiun sebelum Peserta pensiun, berhenti bekerja atau meninggal dunia.
  2. Pihak yang berhak adalah Janda/Duda, Anak atau Pihak Yang Ditunjuk.

PeraturanDapenLIA 2012terbaru

  • share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!