PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LIA
KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN LIA No. 028/SK/P/V/2012
TENTANG
PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LIA
PENGURUS YAYASAN LIA
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kesinambungan karyawan Yayasan LIA
setelah purna bakti telah dibentuk Dana Pensiun LIA.
- bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan Dana Pensiun dengan perubahan dan penyempurnaan peraturan tentang Dana Pensiun di Indonesia dan disesuaikan dengan kondisi Dana Pensiun LIA.
- bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun LIA dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Yayasan LIA.
Mengingat : a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun Pemberi Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
344/KMK.017/1998 tanggal 13 Juli 1998 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
227/KMK.017 /1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN LIA TENTANG PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LIA.
Pasal 1
ARTI ISTILAH
Dalam Peraturan Dana Pensiun ini yang dimaksud dengan :
- Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta yang telah terdaftar pada DAPEN LIA sebelum Peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja atau pensiun.
- Cacat adalah cacat total dan tetap yang dinyatakan oleh Dokter yang ditunjuk oleh Pendiri yang menyebabkan Karyawan tidak mampu lagi bekerja pada Pendiri;
- Dana Pensiun adalah Dana Pensiun LIA, selanjutnya disebut DAPEN LIA.
- Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas DAPEN LIA.
- Janda/Duda adalah isteri/suami yang sah dari Peserta yang meninggal dunia yang telah terdaftar pada DAPEN LIA sebelum Peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja atau pensiun.
- Karyawan adalah Karyawan Tetap sesuai dengan peraturan Pendiri;
- Bekas Karyawan adalah Peserta yang berhenti bekerja dan telah berhak atas Pensiun Ditunda serta tidak mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain.
- Manfaat Pensiun adalah pembayaransecara berkala (bulanan) dari DAPEN LIA
kepada Pensiunan, Janda/Duda dan Anak sesuai Peraturan Dana Pensiun.
- Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai
dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya;
- Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal;
- Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;
- Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya paling cepat setelah mencapai usia pensiun dipercepat.
- Nilai Sekarang adalah nilai pada satu tanggal tertentu dari pembayaran- pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran termaksud secara aktuaria
berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran termaksud;
- Anuitas seumur hidup adalah produk dari perusahaan Asuransi Jiwa yang memberi pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan atau Janda/Duda untuk seumur hidup;
- Masa Kerja adalah masa kerja Karyawan yang diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penentuan besarnya Manfaat Pensiun.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Pemberi Kerja adalah Pendiri.
- Pendiri adalah Yayasan LIA berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan
Akta Notaris Abdul Latief Nomor 5 tanggal 2 April 1986.
- Penerima Titipan adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Perundang- undangan yang berlaku dibidang Perbankan.
- Penghasilan Dasar Pensiun adalah gaji pokok bulan terakhir Karyawan yang
dipergunakan sebagai dasar perhitungan besarnya Iuran Pensiun dan Manfaat
Pensiun.
- Pengurus adalah Pengurus DAPEN LIA.
- Pensiunan adalah Peserta yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun;
- Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun LIA.
- Peserta adalah Karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan berdasarkan
Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar pada DAPEN LIA.
- Pihak Yang Ditunjuk adalah seseorang yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai anak, dan telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta pensiun, berhenti bekerja atau meninggal dunia.
- Pihak yang berhak adalah Janda/Duda, Anak atau Pihak Yang Ditunjuk.
Leave a Reply